Seputar Koperasi : AD/ART KOPERASI

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
KOPERASI SERBA USAHA 

ZAMRUD NUSANTARA

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1) Koperasi ini bernama Koperasi Serba Usaha Zamrud Nusantara
2) Koperasi Serba Usaha Zamrud Nusantara berkedudukan di Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
1) Koperasi Serba Usaha Zamrud Nusantara bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasar azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2) Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3) Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
4) Memberikan pelayanan pinjaman dengan harga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uang dengan bijaksana dan produktif.
5) Memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
6) Dan banyak lagi hal-hal yang dapat dilakukan yang didasari rasa tanggung jawab agar setiap anggota dapat menjalankan berbagai jenis usaha demi memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.

BAB III
BIDANG USAHA

Pasal 3
Koperasi melaksanakan kegiatan usaha, yaitu :
a) Unit Jasa Keuangan Syariah/Lembaga Keuangan Mikro Syariah
b) Ekspor/Impor barang
c) Jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
d) Jasa Kurir/Titipan Kilat
e) Usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
f) Usaha Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Peternakan
g) Industri Kecil/Rumah Tangga dan Industri Menengah
h) Usaha perdagangan melitputi Distribusi, Grosir, Swayalan dan Toko
i) Usaha kegiatan pengadaan perumahan dan pengelolaan lingkungan perumahan
j) Usaha pelayanan transportasi dan pengangkutan barang dan penumpang
k) Usaha bidang pendidikan yang meliputi pendirian sekolah/TPA, kursus, pelatih-pelatih, konsultasi
l) Usaha pelayanan kesehatan yang meliputi pendirian balai pengobatan, klinik dan Rumah Sakit
m) Pendirian panti asuhan, panti jompo, rumah singgah, badan amil zakat
n) Mewajibkan dan menggiatkan Anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
o) Transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM)
p) Supplier minyak sawit dan kelapa sawit
q) Supplier Bahan Kimia
r) Supplier Bahan-bahan Industri
s) Tempat pembayaran rekening listrik dan telepon
t) Penyediaan bahan-bahan sembako
u) Jual beli bahan-bahan bekas
v) Kontraktor
w) Service/Bengkel
x) Usaha percetakan dan penertiban
y) Usaha Jasa Pengurusan Surat-surat Izin

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan

Pasal 5
Syarat menjadi anggota Koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, dsb.);
b. Mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
c. Telah menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) anggaran dasar ini;

Pasal 6
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota;
b. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota;
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1) Anggaran Dasar ini

Pasal 7
Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
c. Meminta adakannya Rapat Anggota menurut ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini
d. Mengemukan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta
e. Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi
g. Mendapat bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi
h. Mendapat bagian sisa hasil Penyelesaian

Pasal 8
Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota

Pasal 9
Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi diluar anggota pendiri, harus :
a. Mengajukan surat permintaan sebagai anggota kepada Pengurus;
b. Bilamana Pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka yang berkepentingan dapat minta pertimbangan Rapat Anggota berikutnya

Pasal 10
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
a. meninggal dunia;
b. minta berhenti atas permintaan sendiri;
c. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
d. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi

Pasal 11
1) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota
2) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus
3) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya

Pasal 12
1) Selain anggota dimaksud dalam pasal 4, Koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa dengan persyaratan sebagai berikut:
a. disetujui keanggotaanya oleh Rapat Pengurus Anggota pendiri Koperasi
b. bersedia membayar simpanan pokok

2) Keanggotaan Luar Biasa tidak dapat dipindah tangankan


3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
a. memperoleh pelayanan usaha;
b. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk perbaikan dan kemajuan Koperasi tetapi tidak mempunyai hak suara dalam rapat Anggota.
c. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha

4) Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
a. mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;
b. membayar simpanan pokok;
c. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi;
d. menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksimal sebesar simpanan pokok

Pasal 13
1) Keanggotaan Luar Biasa berakhir, apabila :
a. Meninggal dunia;
b .Koperasi yang bersangkutan bubar atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c. berhenti atas permintaan sendiri;
d. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota Luar Biasa, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi .

2) Berakhirnya keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota Luar Biasa.

3) Permintaan berhenti sebagai Anggota Luar Biasa harus mengajukan secara tertulis kepada Pengurus.

4) Anggota Luar Biasa yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan secara tertulis dalam Rapat Anggota berikutnya.

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 14
1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

2) Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, serta pengesahan laporan keuangan;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

3) Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

4) Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret tahun
berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)

Pasal 15
Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi;
1) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama 7 hari
2) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) kuorum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota

Pasal 16
3) Dalam Rapat Anggota Koperasi tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu
satu anggota satu suara.
4) Keputusan dalam Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk
mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
5) Semua keputusan Rapat Anggota Koperasi harus dibuat dalam Berita Acara
Keputusan Rapat Anggota yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat dan disahkan
oleh rapat anggota.

Pasal 17
Selain Rapat Anggota Tahunan, Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota yang diadakan secara khusus untuk membahas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi yang diselenggarakan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun buku berikutnya berjalan.

Pasal 18
1. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota

2. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :
a. Pengurus;
b. Pengawas;
c. atas permintaan tertulis minimal 1/10 jumlah anggota

Pasal 19
Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk mengubah anggaran dasar tersebut, yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir

Pasal 20
Untuk membubarkan Koperasi harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk pembubaran koperasi tersebut, yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir

BAB VI
PENGURUS 

Pasal 21
Syarat-syarat Pengurus adalah antara lain :
1) Tidak menjadi/ menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain (Koperasi Primer).
2) Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.
3) Amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian menarik.
4) Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya, dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.
5) Terpilih dalam quorum Rapat Anggota dan mendapat persetujuan/ disyahkan oleh
pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.
6) Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
7) Sehat jasmani dan rohani.
8) Untuk kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha koperasi, disaat
pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.

Pasal 22
Tata cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan .

BAB VII
PENGAWAS 

Pasal 23
1) Susunan Pengawas Koperasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi

2) Susunan pengawas Koperasi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari :
a. Ketua
b. Anggota

3) Masa jabatan Pengawas Koperasi selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali.

4) Pengawas mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugas pengawasannya pada tiap-tiap periode yang ditetapkan, besarnya berdasarkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) Koperasi.

5) Dalam pelaksanaan tugasnya Pengawas Koperasi menyampaikan laporan hasil pengawasannya atas kegiatan dan asset/ keuangan Koperasi secara tertulis setiap triwulan kontinu dan konsisten.

6) Bilamana periode jabatan Pengawas telah habis, maka untuk pemilihan pengawas periode berikutnya baik sistem pemilihan, kriteria mengacu pada pasal 14.


BAB VIII
PENGELOLA USAHA 

Pasal 24
1) Koperasi dapat mengangkat manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan
sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi.

2) Manager/Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan diangkat melalui Surat
Keputusan Pengurus Koperasi dan dilaporkan pada Rapat Anggota.

3) Dalam pelaksanaannya Manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dan

4) karyawan secara periodik dan kontinu baik diminta ataupun tidak diminta melaporkan tugas dan tanggung jawab penuh kepada pengurus Koperasi.

5) Manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan berhak mendapatkan Gaji,
tunjangan atau imbalan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
di Koperasi.

6) Untuk jabatan Manajer/Pengelola usaha/kepala bagian masa kerja, hak dan
kewajibannya dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu peraturan/ketentuan
yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan Koperasi.

7) Kontrak kerja untuk jabatan Manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dibuat secara
tertulis diatas kertas bermaterai dan ditanda tangani oleh pengurus atas nama
Koperasi, dan pejabat yang bersangkutan.

8) Dalam kontrak kerja diatur hal-hal yang berkenaan dengan antara lain :
a. Gaji, dan atau Imbalan jasa lainnya.
b. Jangka waktu berlakunya kontrak kerja.
c. Hak dan kewajibannya.
d. Konsekuensi pelanggaran isi kontrak.
e. Dalam hal perpanjangan kontrak kerja minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak telah dibuat kesepakatan baru.


BAB IX
DEWAN PENASEHAT

Pasal 25
1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat;
2) Anggota Dewan Penasehat adalah tokoh masyarakat yang mempunyai kewibawaan atau keahlian sesuai kepentingan Koperasi;
3) Dewan Penasehat bertugas memberi saran/anjuran pada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta;

BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 26
1) Tahun buku Koperasi mulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember.
2) Untuk pertama kalinya buku Koperasi dimulai pada tanggal ditetapkannya Anggaran Dasar ini.
3) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi.
4) Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan keuangan, Neraca dan rugi/laba, SHU
5) Dalam waktu palinh lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanda-tangani oleh semua anggota pengurus untuk disampaikan kepada Rapat anggota yang disertai hasil audit Pengawas
6) Apabila menurut pertimbangan Rapat Pengurus tidak seorangpun yang sanggup untuk mengerjakan urusan pembukuan, maka Rapat Pengurus berkuasa untuk mengangkat seorang ahli pembukuan yang dapat menyelenggarakan pekerjaan itu, yang biayanya dipikul oleh Koperasi

BAB XI
MODAL KOPERASI

Pasal 27
1) Saat pendiriannya modal Koperasi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah

2) Modal sendiri Koperasi berasal dari :
a simpanan pokok;
b simpanan wajib;
c dana cadangan;
d hibah;

3) Untuk memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
a anggota;
b koperasi lain dan atau anggotanya;
c bank dan lembaga keuangan lainnya;
d penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e sumber lain yang sah

4) Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal Penyertaan

BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 28
1) Setiap anggota harus membayar Simpanan Pokok atas namanya kepada Koperasi sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dibayar sekaligus atau 10 (sepuluh) kali angsuran
2) Tiap Anggota yang mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan itu secara tertulis
3) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya kepada Koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah tangga atau Peraturan Khusus
4) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota Koperasi;
5) Pada waktu keanggotaan diakhiri, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian;
6) Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota

BAB XIII
SISA HASIL USAHA

Pasal 29
1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan 

2) Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dibagikan untuk :
a. cadangan;
b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c. pendidikan anggota dan karyawan;
d. insentif untuk Pengurus dan Pengawas;
e. insentif untuk Manajer dan karyawan;
f. sosial dan pembangunan daerah kerja

3) Pembagian dan presentase sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota

Pasal 30

4) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut :
a. 30% (tigapuluh) persen untuk Dana Cadangan
b. 35% (tigapuluh lima) persen untuk Anggota Koperasi
c. 10% (sepuluh) persen untuk Pengurus/Pengawas
d. 5% (lima) persen untuk Infak/Bantuan Sosial
e. 8% (delapan) persen untuk kesejahteraan pegawai
f. 7% (tujuh) persen untuk pendidikan
g. 5% (lima) persen untuk pengembangan

5) Menetapkan Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan Anggota Koperasi dibagi sebagai berikut :
a. 50% (limapuluh) persen untuk dana cadangan
b. 25% (duapuluh lima) persen untuk dana pengurus
c. 10% (sepuluh) persen untuk dana kesejahteraan pegawai/karyawan
d. 5% (lima) persen untuk dana pendidikan koperasi
e. 5% (lima) persen untuk dana pembangunan Daerah Kerja
f. 5% (lima) persen untuk Dana Sosial

Pasal 31
6) Uang Cadangan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutupi kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada Anggota
7) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% (tujuhpuluh lima persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha Koperasi
8) Sekurang-kurangnya 25% (duapuluh lima persen) dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank Syariah
9) Penggunaan dana-dana Pendidikan Koperasi dan Pembangunan Daerah Kerja dapat diatur oleh Dinas Koperasi Indonesia Pusat/Daerah

BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 32
1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang seharusnya telah dibayar oleh anggota yang bersangkutan pada Koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya
2) Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan dana cadangan
3) Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak terpenuhi maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup atau diperhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang

BAB XV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 33
(1) Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a. keputusan Rapat Anggota;
b. keputusan Pemerintah

(2) Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a. atas permintaan anggota secara tertulis sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota;
b. koperasi tidak lagi mempunyai kegiatan

(3) Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah didasarkan pada :
a. adanya bukti-bukti bahwa Koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi

Pasal 34
1) Untuk kepentingan pihak ketiga dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaia

2) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai
3) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan Koperasi Dalam Penyelesaian

Pasal 35
1) Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota terdiri dari unsur anggota, Pengurus, Pengawas, dan pihak lain yang dianggap perlu dan bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota 

2) Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan berdasarkan keputusan Pemerintah maka Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah 

3) Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban :
a) melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi Dalam Penyelesaian;
b) mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c) memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d) memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi; menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya;
e) menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi;
f) membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
g) membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota

4) Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Anggota kepada Pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku 

5) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya

Pasal 36
1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) Anggaran Dasar ini
2) Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan keluarnya sebagai anggota belum lewat jangka waktu 6 (enam) bulan

BAB XVI
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 37
1) Koperasi mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti :
a. Jasa anggota koperasi.
b. Bingkisan/ paket.
c. Bantuan-bantuan pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang
meninggal dunia, dan yang mengalami musibah.

2) Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam
rapat pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan
pengesahan.


BAB XVII
SANKSI

Pasal 38
Anggota Koperasi yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan lain yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 39
1) Anggota maupun anggota luar biasa yang mencemarkan nama baik dan merugikan
Koperasi serta tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota/melalaikan
kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan peringatan /
teguran.
2) Bilamana pada kurun waktu selanjutnya peringatan/ teguran tersebut tidak
diindahkan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh pengurus dan selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan (disetujui atau ditolak)
pada forum Rapat Anggota berikutnya.
3) Simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan lain/jasa lainnya dari anggota
yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban
utang piutangnya.

Pasal 40
Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.

Pasal 41
1) Pengurus,pengawas maupun pengelola Koperasi yang dengan sengaja dan atau
karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian Koperasi
dikenakan sanksi ganti rugi sebesar kerugian yang disebabkan oleh masing-masing
pengurus, pengawas maupun pengelola yang bersangkutan.
2) Apabila tersebut pada ayat 1 diatas tidak mendapat tanggapan untuk membayar
ganti rugi maka kepada yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan rapat
anggota dapat diajukan kepengadilan baik perkara pidana maupun perdata.

BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 42
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.

BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 43
1) Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh Rapat Anggota/ Rapat
Anggota Tahunan Koperasi.
2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas komentar anda. Kami berharap dapat membalas komentar anda sesegera mungkin.